Pemkot Mataram Pastikan Harga Beras Premium Masih Sesuai HET

Salah seorang konsumen melihat harga beras kemasan premium di salah satu retail di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Pemkot Mataram Pastikan Harga Beras Premium Masih Sesuai HET

Silvana Febiari • 18 June 2026 15:08

Mataram: Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan hingga saat ini harga beras kemasan premium di retail modern masih sesuai ketetapan pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.900 per kilogram. Kepastian harga itu disampaikan setelah tim Disdag Kota Mataram turun ke sejumlah retail modern.

"Kami turun melakukan pengawasan HET beras untuk menepis isu adanya kenaikan HET beras premium. Ternyata, harga beras kemasan premium di retail masih ikut aturan satu harga HET pemerintah," kata Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida, dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juni 2026. 

Dia mengatakan, pengawasan itu dimaksudkan mencegah harga beras di pasaran melampaui daya beli masyarakat yang bisa memicu peningkatan kemiskinan. Selain itu, menciptakan keseimbangan pasar yang adil.
 


Dari pengakuan para pengusaha retail modern, sejumlah pengusaha beras lokal sering ada yang mau masuk, namun harganya di atas HET. Pihak ritel tidak berani mengambil beras dengan harga di atas HET.

"Itu artinya, para pelaku usaha di Kota Mataram juga memiliki komitmen sama dengan kami dan adaptif terhadap regulasi pemerintah," ungkapnya.

Terkait dengan itu, Disdag Kota Mataram menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mencoba memainkan harga beras. "Siapa pun yang nekat menjual di atas batas ketentuan, terancam kehilangan izin usaha. Kami bisa berikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha," ucapnya.


Ilustrasi beras. Foto: dok MI.


Dia mengatakan langkah pengawasan HET beras akan terus dilakukan untuk menekan lonjakan harga yang kerap terjadi di pasaran terutama untuk beras premium. Harga beras premium harus mengikuti HET dan semua merek tanpa terkecuali, termasuk merek-merek lokal seperti Salam Sejahtera, Melati, dan lainnya harus dijual dengan harga sama sesuai HET.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang diterapkan secara tegas di seluruh daerah, termasuk Mataram. "Langkah pemerintah pusat tersebut penting untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok," ujarnya.

(Silvana Febiari)