Pemprov DKI Perkuat Penataan Parkir untuk Genjot Pendapatan Daerah

Ilustrasi- lahan parkir di Jakarta. Foto: Antara.

Pemprov DKI Perkuat Penataan Parkir untuk Genjot Pendapatan Daerah

Mohamad Farhan Zhuhri • 19 August 2026 14:35

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat penataan perparkiran untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah pembenahan ini mencakup digitalisasi pembayaran, perluasan titik parkir, hingga perubahan skema kerja sama dengan pihak swasta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, sektor parkir memiliki potensi PAD yang masih dapat dioptimalkan. 

“Langkah yang kami lakukan antara lain mengembangkan lokasi parkir baru, mendorong pembayaran non-tunai, meningkatkan peralatan perparkiran, serta memperkuat pengawasan kepatuhan atas izin penyelenggaraan perparkiran,” ujar Budi, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dia mengatakan Pemprov DKI akan mengubah metode pembagian hasil kerja sama perparkiran dari sistem fixed income atau setoran tetap, menjadi minimum fixed income dan persentase. Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari pengelolaan parkir.

Saat ini, sistem pembayaran parkir digital telah diterapkan di 31 ruas jalan di ibu kota. Pemprov DKI menargetkan penerapan sistem non-tunai ini dapat diperluas hingga menjangkau 75 ruas jalan pada 2026.

"Ini sekaligus mempersempit ruang praktik parkir liar yang selama ini merugikan masyarakat dan daerah," kata Budi.


Ilustrasi- Parkir liar di Jakarta. Foto: Antara.

Budi mengatakan optimalisasi PAD harus berjalan beriringan dengan penataan layanan. Masyarakat diminta menggunakan lokasi parkir resmi dan pembayaran digital yang telah disediakan.

“Dishub DKI akan terus memperkuat pengawasan, memperluas digitalisasi, dan menindak tegas praktik parkir liar tak berizin,” kata Budi.

(Gabriella Thesa Widiari)