Kemenhut Digitalisasi Perizinan Angkut Satwa dan Tumbuhan lewat PeSATS

Ilustrasi. Foto: Pexels.com/Hendryson Taebenu.

Kemenhut Digitalisasi Perizinan Angkut Satwa dan Tumbuhan lewat PeSATS

Fachri Audhia Hafiez • 1 August 2026 07:00

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat transformasi digital dalam pelayanan publik terkait perizinan angkut satwa dan tumbuhan melalui Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS). Langkah ini diterapkan untuk menghadirkan proses perizinan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

“PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL),” kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Kemenhut Ahmad Munawir dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 31 Juli 2026.
 


Munawir menjelaskan, digitalisasi pelayanan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna memberikan kepastian waktu dan keterbukaan dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Portal PeSATS mengintegrasikan dua perizinan utama, yakni Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta Luar Negeri (SATS-LN). Kehadiran platform daring ini sekaligus memangkas birokrasi dan memotong waktu penerbitan dokumen secara signifikan.

Proses penerbitan SATS-DN yang sebelumnya memakan waktu satu hingga tiga bulan kini dipangkas menjadi hanya satu hingga tiga hari kerja. Sementara itu, pemangkasan waktu yang lebih signifikan terjadi pada perizinan SATS-LN untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi, yang sebelumnya memerlukan satu hingga tujuh hari kini rampung hanya dalam kurun waktu 60 menit.


Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS). Foto: Dok. Kemenhut.

Selain efisiensi waktu, Portal PeSATS telah terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) serta Indonesia National Single Window (INSW) yang menghubungkan lintas kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kita tutup. Melalui PeSATS yang terintegrasi real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketelusuran (traceability) ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” tegas Ahmad.

Inovasi tersebut juga mendapatkan respons positif masyarakat. Berdasarkan Laporan Analisis Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden pengguna layanan, Indeks Kualitas Pelayanan mencatatkan skor rata-rata sebesar 87,30 persen.

“Langkah perbaikan terus dilakukan demi memperkuat kepastian layanan dan memberikan kemudahan maksimal bagi para pemilik izin usaha,” ujar Ahmad.

(Fachri Audhia Hafiez)