Ilustrasi. Foto: Freepik.
Dampak Under Invoicing, Rp15.400 Triliun Keuntungan Ekspor Tak Masuk RI
Eko Nordiansyah • 23 May 2026 13:15
Jakarta: Praktik under invoicing dalam ekspor komoditas sumber daya alam disebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Saat pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Presiden Prabowo Subianto menyebut, sebagian keuntungan ekspor Indonesia disebut berada di luar negeri.
Presiden menunjukkan sejak 1991 hingga 2024 terdapat potensi keuntungan ekspor sekitar USD908 miliar atau setara Rp15.400 triliun yang tidak masuk ke bank di Indonesia dan berada di luar negeri. Padahal seharusnya dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," kata Presiden Prabowo dikutip Sabtu, 23 Mei 2026.
Dilansir dari Instagram Bakom RI, praktik under invoicing terjadi di berbagai sektor komoditas strategis nasional, termasuk kelapa sawit dan komoditas ekspor lainnya. Akibatnya, Sebagian keuntungan devisa hasil ekspor tidak sepenuhnya tercatat di dalam negeri.

(Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok Youtube)
Dampak yang dirasakan langsung oleh rakyat
Praktik kecurangan ekspor ini membuat manfaat kekayaan alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat menjadi tidak optimal. Dampak yang langsung dirasakan rakyat, antara lain:- Anggaran Pendidikan lebih terbatas
- Layanan publik dan subsidi tertekan
- Bantuan sosial berkurang
- Pembangunan tidak maksimal
Menekan angka under invoicing
Pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk mengelola ekspor komoditas strategis nasional. PT Danantara Sumber Daya Indonesia dibentuk sebagai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat transparansi dan menutup celah kebocoran pendapatan negara dari sektor ekspor.Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pembentukan badan ini merupakan arahan langsung Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas nasional. Kehadiran badan khusus ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai praktik kecurangan yang selama ini merugikan keuangan negara.
Menurut Rosan, fokus utama PT Danantara Sumber Daya Indonesia adalah memastikan transparansi dalam setiap transaksi ekspor komoditas strategis. Salah satu poin krusial yang akan diawasi ketat adalah memastikan nilai ekspor yang dilaporkan oleh para pelaku usaha sesuai dengan harga pasar internasional yang berlaku.
Pemerintah menilai selama ini terjadi praktik under-invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas strategis Indonesia. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kebocoran potensi penerimaan negara.
"Ini yang kita akan coba untuk reduce semaksimal mungkin, impossible zero under-invoicing dan zero transfer pricing," kata Rosan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026.