Klaim JKK Perawatan Asabri Tercatat Lebih dari Rp47 Miliar di 2025

Ilustrasi. Foto: dok ASABRI.

Klaim JKK Perawatan Asabri Tercatat Lebih dari Rp47 Miliar di 2025

Husen Miftahudin • 21 May 2026 16:47

Jakarta: PT Asabri (Persero) mencatat realisasi pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Perawatan mencapai lebih dari Rp47 miliar sepanjang 2025. Capaian ini menjadi indikator penguatan perlindungan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri dalam menjalankan tugas negara.

Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri Khaidir Abdurrahman menegaskan layanan JKK merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para abdi negara beserta keluarga mereka.

"Tugas yang diemban para penjaga bangsa adalah amanah mulia dengan tingkat risiko dan pengorbanan yang tinggi. Tahun 2025 menjadi momentum bagi Asabri untuk mempertegas komitmen melayani sepenuh hati. Jaminan Kecelakaan Kerja yang kami kelola merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada peserta dan keluarganya," ungkap Khaidir dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2026.

Manfaat JKK yang dikelola Asabri memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari perjalanan peserta dari rumah menuju tempat kerja, selama menjalankan tugas, hingga kembali ke kediaman. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.

Selain layanan perawatan, penyaluran manfaat JKK juga mencakup santunan cacat biasa dan cacat khusus, serta santunan risiko kematian bagi peserta yang gugur atau meninggal dunia dalam tugas. Pada aspek perawatan, Asabri memastikan peserta memperoleh layanan pemulihan kesehatan hingga dinyatakan sembuh secara medis.

Asabri juga menyalurkan santunan bagi peserta yang mengalami kecacatan sebagai bentuk keberlanjutan perlindungan. Sementara itu, santunan risiko kematian diberikan kepada ahli waris yang sah sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan pengorbanan peserta dalam menjalankan tugas negara.
 

Baca juga: Asabri Salurkan Ratusan Miliar Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Prajurit TNI AL


(Ilustrasi. Foto: dok Asabri)
 

Jaga keberlanjutan pendidikan keluarga peserta


Di luar manfaat santunan, Asabri turut memberikan dukungan pendidikan melalui program beasiswa bagi anak peserta yang gugur dalam tugas. Program ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan pendidikan keluarga peserta agar tetap dapat melanjutkan cita-cita tanpa hambatan finansial.

Sekretaris Perusahaan Asabri Okki Jatnika menegaskan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana amanah peserta.

"Kepercayaan menjadi landasan utama dalam pengelolaan dana amanah ini. Karena itu, prinsip Good Corporate Governance diterapkan secara konsisten. Transparansi dan kemudahan layanan klaim JKK menjadi bukti komitmen Asabri dalam menghadirkan layanan yang berkualitas dan berdampak luas," jelas Okki.

Melalui penguatan layanan JKK, Asabri diharapkan dapat terus menjaga moral, meningkatkan semangat pengabdian, serta memperkuat profesionalisme TNI, Polri, dan ASN Kemhan/Polri dalam mengawal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju visi Indonesia Maju 2045.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)