Modus Tur Wisata ke Tiongkok, 32 Calon Haji Ilegal Digagalkan Imigrasi Soetta

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana.

Modus Tur Wisata ke Tiongkok, 32 Calon Haji Ilegal Digagalkan Imigrasi Soetta

Hendrik Simorangkir • 19 May 2026 10:00

Tangerang: Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan memberangkatkan diri untuk menunaikan ibadah haji secara tidak prosedural atau ilegal berhasil dicegah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Seluruh WNI tersebut mengelabui petugas dengan dalih hendak berwisata ke Hainan, Tiongkok, tetapi diketahui membawa visa kerja dari Arab Saudi.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan petugas Imigrasi. Petugas melakukan pencegahan terhadap 32 orang penumpang yang hendak terbang dengan maskapai Batik Air rute Jakarta menuju Singapura pada penerbangan ID7157.

"Atas informasi tersebut kami pun melakukan penyelidikan. Mereka mengaku berangkat tur wisata ke Hainan, Tiongkok, tapi banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas," ujar Wisnu, Senin, 18 Mei 2026.

Wisnu menuturkan, dari hasil pemeriksaan, sebanyak 26 orang mengaku hendak mengikuti paket wisata ke Hainan selama 6 hari. Paket tersebut diatur oleh Travel F dengan biaya sebesar Rp15 juta per orang. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening kantor travel, dan rombongan didampingi oleh seorang pemandu wisata atau tour leader berinisial E M.

"Namun lima orang lainnya mengaku secara terbuka bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi," kata Wisnu.
 


Wisnu menjelaskan dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA. Keduanya mengaku mendaftar melalui Travel TM dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapatkan informasi dari platform media sosial TikTok.

"Sementara seorang lainnya berinisial SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi," jelas Wisnu.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menyatakan pengawasan terhadap keberangkatan penumpang pada periode musim haji terus ditingkatkan. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus penegakan hukum di bidang keimigrasian.

"Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap pola-pola keberangkatan yang terindikasi non-prosedural, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum maupun kendala saat berada di negara tujuan," kata Galih.


Ilustrasi Pexels

Galih mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran perjalanan haji dengan jalur tidak resmi ataupun bujuk rayu keberangkatan cepat melalui negara transit tertentu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dan visa yang digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Ikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, nyaman, dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari," ungkap Galih.

Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan sanksi kepada setiap orang yang diduga melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang tentang Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun, Pasal 122 dan 121 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)