Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Fithra Faisal Hastiadi. Foto: Metrotvnews.com.
Mengenal Under Invoicing, Under Coating, dan Transfer Pricing
Ade Hapsari Lestarini • 23 May 2026 17:19
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyebut soal under invoicing, under coating, dan transfer pricing dalam pidatonya saat penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) untuk RAPBN 2027.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan terminologi terkait under invoicing, under coating, dan transfer pricing.
Dia mencontohkan jika Indonesia punya perusahaan eksportir, yang kemudian menjual produknya ke satu negara, misalnya negara S. Perusahaan ini menjual produknya di bawah harga pasar, padahal seharusnya harga internasional. Hal ini lah yang disebut under invoicing, karena dijual di bawah harga.
"Kemudian dijual ke tempat lain, ya negara S, dan kemudian negara S ini menjual lagi ke tempat lain. Sehingga dalam hal ini, realisasi laba di negara S dibandingkan dengan realisasi laba di Indonesia, itu ternyata lebih besar realisasi laba di negara S tersebut. Kenapa? Karena di sana pajaknya kan lebih rendah, sedangkan di Indonesia pajaknya lebih tinggi. Sehingga di sini dimanipulasi supaya harganya dijual di bawah harga internasional atau under invoicing," jelas Fithra, dilansir laman Instagram Bakom RI @bakom.ri, Sabtu, 23 Mei 2026.


Transfer pricing
Kemudian, kata Fithra, realisasi labanya dibuat lebih besar di negara satu lagi yang merupakan afiliasinya. Setelah itu, ada perusahaan Indonesia yang juga di sana (afiliasi). Hal itu yang disebut transfer pricing.
"Under invoicing ini setara dengan under counting. Jadi kurang bayar ya, kalau istilah bahasa Indonesia kurang bayar ekspor. Harusnya kita bayarnya harga internasional, tetapi dimanipulasi, kenapa? Karena untuk menghindari pajak bayar. Nah jadi kemudian dipindahkan ke negara lain. Nah harusnya praktik transfer pricing ini ada kalanya dia legal," kata dia.
Namun demikian, ketika legal itu digunakan untuk manipulasi, maka akan menjadi ilegal, karena manipulasinya adalah untuk menghindari pajak. Dia menuturkan, ada kekayaan negara yang hilang akibat praktik-praktik.
"Nah ini yang menjadi dasar kenapa saya kemarin bilang 'maling' begitu, karena maling ya dia menipu. Menipu di sini bayar pajaknya lebih rendah, realisasi labanya lebih tinggi di negara S tadi. Kenapa dibuat lebih tinggi? Kenapa bisa lebih tinggi di sana realisasi labanya, ya karena pajaknya lebih rendah. Sehingga dia tidak ada masalah dengan merealisasikan labanya lebih besar di negara S itu. Dan negara S dapat laba sekian, karena dia juga menjual produknya ke tempat lain. Produknya ke negara M misalnya, jadi kan kita bisa lihat anomali. Di negara S ini, dia bukan merupakan produsen produk itu, tapi dijual ke negara lain," papar Fithra.
Oleh karena itu, praktik-praktik ini akan diberantas dan dikurangi, bahkan dihilangkan melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Karena kekayaan negara itu harus dikonsolidasikan. Dan yang satu lagi, nggak kalah penting, ini bukan artinya memonopoli semuanya, bukan artinya negara kemudian mengambil marjin perusahaan, nggak. Jadi eksportir-eksportir yang tertib tidak perlu khawatir, karena ini masih dijual dengan harga pasar. Dan itu kan supaya tertib tata kelolanya, supaya memang nanti semua kekayaan negara itu tercatat, dan kalau tercatat artinya ini keuntungan buat rakyat," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com