Ilustrasi. Foto: Freepik.
Berhalangan ke Bank? Begini Cara Penarikan Uang Melalui Surat Kuasa
Richard Alkhalik • 5 May 2026 15:42
Jakarta: Prosedur operasional perbankan menetapkan bahwa segala bentuk transaksi penarikan dana tunai idealnya dilakukan langsung oleh pemilik rekening yang sah. Namun, dalam situasi mendesak saat nasabah berhalangan hadir, otoritas perbankan memberikan ruang melalui instrumen surat kuasa untuk tetap dapat melakukan penarikan uang.
Dengan melampirkan surat kuasa tersebut, nasabah dapat mendelegasikan wewenang kepada anggota keluarga atau kerabat terpercaya untuk melakukan penarikan dana secara sah di bank.
Merujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa didefinisikan sebagai suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada pihak lain yang menerimanya untuk menyelenggarakan suatu urusan atas nama pemberi kuasa.
Bijak Menggunakan Surat Kuasa Pengambilan Uang
Dalam konteks perbankan, hubungan antara pemberi dan penerima kuasa dilandasi oleh asas kepercayaan. Penting untuk digarisbawahi bahwa segala konsekuensi hukum yang timbul dari tindakan penerima kuasa selama masih dalam koridor wewenang yang diberikan akan mengikat pemberi kuasa sepenuhnya.Oleh karena itu, penunjukan perwakilan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Nasabah wajib menjelaskan urgensi ketidakhadirannya secara faktual dan menunjuk individu yang memiliki integritas.
Hal ini karena pihak bank akan melepaskan segala bentuk tanggung jawab risiko pasca pencairan uang di meja teller. Begitu uang tersebut berpindah tangan, mandat untuk menyampaikan dana secara utuh kepada pemilik rekening sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak penerima kuasa.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Struktur Surat Kuasa Pengambilan Uang
Pembuatan surat kuasa perbankan dapat dilakukan secara mandiri tanpa mengharuskan kehadiran notaris atau pendampingan kuasa hukum. Keabsahan dokumen tersebut dinilai dari kelengkapan unsur yang disusun menggunakan tata bahasa Indonesia yang baku, lugas, dan jelas.Melansir dari artikel resmi Sahabat Pegadaian, bagi nasabah yang hendak merumuskan surat kuasa pengambilan uang di bank, wajib memastikan naskah tersebut memuat unsur-unsur berikut:
1. Kop Surat
Diwajibkan hanya jika pemberi kuasa merepresentasikan sebuah entitas lembaga atau korporasi.2. Identitas Terang
Memuat rincian data diri pemberi dan penerima kuasa secara sesuai dengan kartu identitas kependudukan (KTP).3. Klausul Pelimpahan
Pernyataan tegas pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua sebagai penerima kuasa.4. Hal yang Dikuasakan
Keterangan mengenai batasan kewenangan, misalnya instruksi penarikan dana tunai beserta nominal dan nomor rekening tujuan yang akan dikuasakan.5. Sifat dan Jangka Waktu
Penegasan mengenai sifat dari surat kuasa khusus untuk pengambilan uang di bank yang dituju beserta durasi validitas atau masa berlakunya dokumen tersebut.6. Tanda Tangan dan Meterai
Surat kuasa wajib dibubuhi tanda tangan asli dari kedua belah pihak yaitu pemberi dan penerima kuasa dibubuhi materai yang sah dan berlaku sesuai regulasi perpajakan.Sebagai langkah verifikasi di kantor cabang perbankan, nasabah dan pihak penerima kuasa diwajibkan membawa kelengkapan dokumen identitas fisik atau asli seperti KTP dan Buku Tabungan untuk dicocokkan dengan data yang tertuang di dalam surat kuasa.
Melalui pemahaman menyeluruh terhadap pedoman surat kuasa ini, nasabah diharapkan dapat mendelegasikan wewenang penarikan dana secara aman dan tetap mematuhi ketentuan perbankan yang berlaku.