Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
HSBC Indonesia Siapkan Fasilitas Pendanaan Rp700 Miliar untuk Indodana
Ade Hapsari Lestarini • 23 September 2026 20:27
Jakarta: PT Bank HSBC Indonesia menyediakan fasilitas pendanaan senilai Rp700 miliar kepada PT Indodana Multi Finance atau Indodana Finance untuk mendukung perluasan pembiayaan digital melalui layanan Buy Now Pay Later (BNPL) Indodana PayLater.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui kemitraan antara HSBC Indonesia dan Indodana Finance. Fasilitas pendanaan tersebut ditujukan untuk memperkuat jangkauan layanan pembiayaan Indodana PayLater di Indonesia.
Direktur Utama PT Indodana Multi Finance Mira Wibowo mengatakan dukungan pendanaan dari HSBC Indonesia diharapkan dapat menopang pertumbuhan pembiayaan perusahaan.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh HSBC Indonesia. Dukungan fasilitas pendanaan terhadap layanan Indodana PayLater yang memotivasi kami untuk terus menjaga pertumbuhan pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab bagi masyarakat, sekaligus memperluas jangkauan akses layanan di berbagai wilayah Indonesia," ujar Mira dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.
Banking Director PT Bank HSBC Indonesia Steve Andoko mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekosistem pembiayaan digital.
"Melalui kemitraan strategis ini, kami bangga dapat mendukung penyedia layanan BNPL seperti Indodana Finance melalui Indodana PayLater dalam menghadirkan solusi pembiayaan yang mudah diakses oleh setiap lapisan masyarakat, yang mungkin selama ini belum terjangkau oleh perbankan konvensional," ujar Steve.


Jangkauan pembiayaan
Indodana Finance menyatakan layanan pembiayaannya saat ini telah menjangkau jaringan merchant daring dan luring serta ritel di 180 kota dan kabupaten di Indonesia.
Perusahaan menyebut fasilitas pendanaan dari HSBC Indonesia akan mendukung perluasan jangkauan layanan tersebut, khususnya melalui produk Indodana PayLater.
Indodana Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).