Titik hitam menandakan kualitas udara berbahaya, pada Rabu siang, 21 Oktober 2026. (KLH)
10 Daerah Catat ISPU Level Berbahaya Rabu Siang, Cek di Sini
Lukman Diah Sari • 21 October 2026 12:19
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis data terbaru Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan pantauan di laman resmi KLH pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 12.05 WIB, tercatat 10 daerah masuk dalam kategori udara berbahaya.
Sebagai informasi, KLH menetapkan lima tingkatan ISPU berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan, yakni skor 0–50 (Baik), 51–100 (Sedang), 101–200 (Tidak Sehat), 201–300 (Sangat Tidak Sehat), dan di atas 300 (Berbahaya).

Titik hitam menandakan kualitas udara berbahaya, pada Rabu siang, 21 Oktober 2026. (KLH)
Berikut adalah daftar 10 wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia (skor ISPU di atas 300) per Rabu siang:
-
Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah: ISPU 790 (PM2,5)
-
Kayu Tangi, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan: ISPU 730 (PM2,5)
-
Mentawa, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah: ISPU 683 (PM2,5)
-
Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah: ISPU 638 (PM2,5)
-
Katingan Ilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah: ISPU 589 (PM2,5)
-
Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah: ISPU 531 (PM2,5)
-
Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatra Selatan: ISPU 524 (PM2,5)
-
Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur: ISPU 419 (PM2,5)
-
Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan: ISPU 382 (PM2,5)
-
Paal Lima, Kota Jambi, Jambi: ISPU 356 (PM2,5)
Sementara itu, masyarakat umum sangat diimbau menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus keluar rumah, masyarakat disarankan menggunakan masker pelindung polusi seperti N95 atau KN95, serta memperbanyak minum air putih untuk mencegah dehidrasi sekaligus mengurangi risiko peradangan pada saluran pernapasan.