10 Daerah Catat ISPU Level Berbahaya Rabu Siang, Cek di Sini

Titik hitam menandakan kualitas udara berbahaya, pada Rabu siang, 21 Oktober 2026. (KLH)

10 Daerah Catat ISPU Level Berbahaya Rabu Siang, Cek di Sini

Lukman Diah Sari • 21 October 2026 12:19

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis data terbaru Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan pantauan di laman resmi KLH pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 12.05 WIB, tercatat 10 daerah masuk dalam kategori udara berbahaya.

Sebagai informasi, KLH menetapkan lima tingkatan ISPU berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan, yakni skor 0–50 (Baik), 51–100 (Sedang), 101–200 (Tidak Sehat), 201–300 (Sangat Tidak Sehat), dan di atas 300 (Berbahaya).

Titik hitam menandakan kualitas udara berbahaya, pada Rabu siang, 21 Oktober 2026. (KLH)

Berikut adalah daftar 10 wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia (skor ISPU di atas 300) per Rabu siang:

  1. Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah: ISPU 790 (PM2,5)

  2. Kayu Tangi, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan: ISPU 730 (PM2,5)

  3. Mentawa, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah: ISPU 683 (PM2,5)

  4. Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah: ISPU 638 (PM2,5)

  5. Katingan Ilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah: ISPU 589 (PM2,5)

  6. Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah: ISPU 531 (PM2,5)

  7. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatra Selatan: ISPU 524 (PM2,5)

  8. Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur: ISPU 419 (PM2,5)

  9. Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan: ISPU 382 (PM2,5)

  10. Paal Lima, Kota Jambi, Jambi: ISPU 356 (PM2,5)

"Tingkat kualitas udara (di wilayah-wilayah tersebut) dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat," tulis peringatan resmi di laman ISPU KLH. Menyikapi kondisi ini, masyarakat di wilayah terdampak diimbau disiplin mengikuti pedoman perlindungan kesehatan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan disarankan untuk tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas fisik.

Sementara itu, masyarakat umum sangat diimbau menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus keluar rumah, masyarakat disarankan menggunakan masker pelindung polusi seperti N95 atau KN95, serta memperbanyak minum air putih untuk mencegah dehidrasi sekaligus mengurangi risiko peradangan pada saluran pernapasan.

(Lukman Diah Sari)