BNPT Sebut Pola Pendanaan Terorisme Makin Dinamis

Kepala BNPT Eddy Hartono. Foto: Antara.

BNPT Sebut Pola Pendanaan Terorisme Makin Dinamis

Gabriella Thesa Widiari • 16 October 2026 16:54

Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap pola pendanaan terorisme saat ini mengalami perubahan yang signifikan. Pembiayaan yang sebelumnya cenderung terpusat dan bergantung pada struktur organisasi resmi, kini bergeser menjadi lebih tersebar, fleksibel, serta semakin sulit terdeteksi.

"Pendanaan terorisme bukan sesuatu yang bersifat statis, namun adaptif dan dinamis seiring dengan perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi, dan perubahan karakter jaringan terorisme," kata Kepala BNPT Eddy Hartono dilansir dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.

Eddy menjelaskan perkembangan teknologi serta dinamika lingkungan strategis turut mendorong masuknya berbagai modus baru dalam pembiayaan jaringan teroris. Sehingga, dibutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, penguatan regulasi, hingga ketepatan mengantisipasi potensi risiko baru untuk memutus aliran dana tersebut. 

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan dan pemberantasan pendanaan teror tidak bisa hanya mengandalkan aspek penegakan hukum. Koordinasi antara aparat penegak hukum, otoritas intelijen keuangan, dan instansi terkait harus terus diperkuat agar setiap ancaman dapat direspons secara cepat dan efektif.

Dalam penanganan di dalam negeri, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Regulasi ini memberi kewenangan penuh bagi otoritas untuk melakukan penindakan hingga tindakan pembekuan aset secara langsung.

"Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 ini mempunyai mekanisme pemblokiran serta-merta, baik melalui proses tindak pidana maupun melalui mekanisme keputusan bersama dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Eddy.


Ilustrasi. Foto: dok. Antara. 

Selain regulasi tersebut, Indonesia menerapkan mekanisme Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT). Mekanisme ini memungkinkan pemblokiran dana secara serta-merta terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam daftar untuk mencegah aset yang diduga terorisme digunakan atau dialihkan.

Di tingkat internasional, Indonesia tercatat resmi menjadi anggota penuh ke-40 Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) pada Oktober 2023. Ke depan, tantangan utama terletak pada kemampuan mengidentifikasi risiko baru serta membaca perubahan pola pendanaan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

(Gabriella Thesa Widiari)