Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Ungkap Ketentuan Khusus DHE SDA Pertambangan 30%
Andika Fauzan Azhari • 6 November 2026 17:45
Jakarta: Pemerintah menambahkan ketentuan khusus bagi eksportir di sektor pertambangan atau nonmigas dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, ataupun kesepakatan perdagangan melalui PP Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir di sektor pertambangan yang memenuhi kriteria atau eligible dapat memilih ketentuan khusus tersebut.
"Melalui PP 21 2026, pemerintah menambahkan pasal 18A, yaitu ketentuan khusus bagi eksportir di sektor pertambangan atau nonmigas dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, ataupun kesepakatan perdagangan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara Sosialisasi Perkembangan DHE SDA di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Ia menjelaskan, eksportir di sektor pertambangan yang memenuhi syarat dapat memilih ketentuan khusus di Pasal 18A, yaitu penempatan paling sedikit 30 persen dan paling singkat tiga bulan. Penempatan tersebut dilakukan di bank devisa yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), di mana pilihannya bersifat opsional dan tidak harus diwajibkan ke BUMN.
Terdapat lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN yang dapat dipilih oleh eksportir. Pilihan ini bersifat satu paket secara utuh dan dipilih satu kali sejak awal pemberlakuan PPE 1 September 2026.
Perluasan Negara Tujuan dan Evaluasi Kriteria Pasal 18A
Airlangga menambahkan, pemerintah telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pasal 18A dan melakukan penambahan serta perluasan negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan.
(Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan)
Negara sebelumnya meliputi Amerika Serikat (AS), Kanada, Republik Rakyat Tiongkok (termasuk Hong Kong), dan Australia. Kini ditambah dengan tiga negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.
Selain itu, kriteria ekspor yang memenuhi Pasal 18A atau eligible juga diperluas dengan mengakui Badan Usaha Tetap (BUT) yang kepemilikan sahamnya lebih dari 10 persen. Pengakuan kepemilikan tersebut juga berlaku secara langsung melalui ultimate beneficiary owner (UBO).
Bagi badan usaha yang kepemilikannya tidak langsung melalui UBO, yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan disclosure secara tersendiri secara aktif kepada Kementerian Hukum. Pemerintah juga telah menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP TBK, sehingga total bank devisa untuk penempatan DHE SDA menjadi 16 bank.