Deputi Bidang Pengendalian Pencermaran BPLH, Rasio Ridho Sani. Metro TV
Surya Perkasa • 10 June 2025 16:43
Raja Ampat: Polemik tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat terus mencuat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengungkap adanya indikasi pelanggaran lingkungan. Pelanggaran itu dilakukan beberapa perusahaan tambang di kawasan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan ada indikasi kuat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT ASP di Pulau Manuran, bagian utara Raja Ampat. Dia menyebut Pelaksanaan kegiatan penambangan di pulau kecil itu kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang cukup serius.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pengolahan air tambang yang tidak sesuai aturan hingga kegiatan eksplorasi di luar perizinan.
“Ada perusahaan yang dam-nya jebol, berdampak terhadap kualitas lingkungan. Ada pula yang belum mengantongi persetujuan lingkungan tetapi sudah melakukan eksplorasi,” ungkap Deputi Bidang Pengendalian Pencermaran BPLH, Rasio Ridho Sani, dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 10 Juni 2025.
Baca juga: Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat Selamatkan Masa Depan Pariwisata |