Pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, menjalani sidang putusan dalam kasus perusakan mobil. (Metrotvnews.com/Amal)
Amaluddin • 29 September 2025 19:40
Surabaya: Pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 29 September 2025. Kali ini, Diana dan Suami menjalani sidang putusan dalam kasus perusakan mobil milik Hironimus Tuqu, bukan perkara penggelapan ijazah karyawan.
Ketua Majelis Hakim, Safruddin, menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. “Perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perusakan. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” kata Safruddin.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, kedua terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, bersikap sopan di persidangan, serta adanya perdamaian dengan korban.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman delapan bulan penjara. Kendati demikian, baik Jan Hwa Diana maupun Handy Soenaryo menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Konflik ini berawal dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp400 juta. Dalam pengerjaan proyek, terjadi perselisihan antara Paul Stevanus bersama dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu, dengan pihak terdakwa karena desain yang rumit dan progres pembangunan yang lambat.
Ketegangan memuncak ketika Paul datang ke lokasi proyek untuk mengambil peralatan kerja. Saat itu ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, sementara ban mobil milik Yanto digerinda hingga rusak.
Akibat kejadian tersebut, Paul mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Sementara Hironimus mengaku mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti kepolisian.
Hingga kini, baik pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.