Pemkot Surabaya Konsultasi ke Kemendag untuk Sanksi CV Sentoso Seal

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Pemkot Surabaya Konsultasi ke Kemendag untuk Sanksi CV Sentoso Seal

Amaluddin • 21 April 2025 13:59

Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali dikagetkan setelah mengetahui CV Sentoso Seal tak hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya itu, juga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.

"Dalam sistem OSS, kami juga tidak menemukan data NIB maupun TDG untuk gudang yang berada di Jl. Margomulyo Industri II/32 (sebelumnya Jl. Margomulyo Industri II H/14). Yang tercatat hanya SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, Senin, 21 April 2025.

Fikser menjelaskan bahwa TDG menjadi syarat utama legalitas operasional gudang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag 90/2014. Kemudian Pasal 7 menyebutkan bahwa izin tersebut wajib diperbarui setiap lima tahun jika gudang masih aktif.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki TDG yang diwajibkan bagi setiap aktivitas gudang. "Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan dokumen TDG atas nama CV Sentoso Seal di alamat tersebut. Padahal, sesuai regulasi Kemendag, setiap pemilik gudang wajib memilikinya," jelasnya.

Fikser menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban memiliki TDG dapat dikenai sanksi, mulai dari penutupan gudang hingga denda administratif. Namun, Pemkot Surabaya masih akan berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna memperjelas otoritas penindakan.

"Rencana hari ini Dinkopdag bersama perangkat daerah akan berkonsultasi langsung ke Kemendag. Kami ingin memastikan, siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi. Apakah itu kementerian, pemprov, atau pemkot," ucapnya.

Fikser mengungkapkan bahwa kasus ini mendapat atensi serius dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Atas instruksi itu, jajaran perangkat daerah (PD) terkait, diminta turun langsung melakukan pengecekan kelengkapan perizinan perusahaan.

"Pak Wali meminta Satpol PP, Dinkopdag, dan perangkat daerah lainnya untuk memastikan apakah CV Sentoso Seal telah memenuhi syarat perizinan, khususnya dalam hal TDG," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)