Ilustrasi--Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (MI/Susanto)
Al Abrar • 20 April 2025 12:14
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Windu Wijaya pada 17 April 2025.
Permohonan diajukan melalui kuasa hukum Windu, Ardin Firanata. MA telah menerima berkas permohonan dan bukti pendukung yang disampaikan dalam tiga rangkap serta softcopy dalam bentuk dua flashdisk. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tertulis dalam salinan penerimaan berkas perkara, dikutip Minggu, 20 April 2025.
Dalam permohonannya, Windu mengajukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2024, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.
Berikut isi pasal-pasal yang diuji materiil:
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.