Tom Lembong Resmi Banding

Tom Lembong dalam pembacaan vonis/MI

Tom Lembong Resmi Banding

Devi Harahap • 30 July 2025 12:51

Jakarta: Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat. Banding merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya, dalam kasus dugaan importasi gula.

“Kita berharap hakim memperhatikan semua fakta-fakta yang terjadi di persidangan karena kalau hanya mengandalkan resume persidangan, maka akan jadi bias. Tetapi, kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh Hakim tinggi, akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” ujar Ari dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juli 2025.

Ari menurunkan kasus hukum Tom Lembong secara umum kami bukan lah perkara yang sulit untuk dipahami dan diputus secara adil. 

“Ini perkara biasa saja dan juga pemahaman hukuman juga mungkin standar-standar saja, tidak terlampau sulit dan bukan perkara hukum yang kalau bahasanya itu tidak ngejelimet,” kata dia.
 

Baca: Vonis Tom Tak Semanis Gula

Ari mengatakan ada beberapa poin yang menjadi sorotan dalam memori banding Tom Lembong. Setidaknya, ia mengemukakan tiga hal yakni tak adanya niat jahat atau mens rea seperti yang tertuang dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor, tak ada niat memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta pertimbangan ekonomi kapitalis dalam kebijakan importasi gula yang dinilai keliru.

“Secara sederhana, hakim tingkat pertama itu telah memberikan putusan terjadi perbuatan melawan hukum, tapi kami bisa jawab dan jelaskan semua bahwa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar dia.

Selain itu, Ari menjelaskan seandainya ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya, hal itu belum tentu masuk dalam ranah hukum pidana.

“Karena perbuatan melawan hukum itu kaitannya dengan administrasi negara dan perdata, tetapi dari semua faktor-faktor yang menyebut ada perbuatan melawan hukum itu bisa kami jelaskan semua,” kata dia. 

Lebih lanjut, Ari mengungkap mekanisme pemeriksaan memori banding akan memakan waktu 2-3 bulan sejak memori banding diajukan. Ia berharap hakim di PT dapat memperhatikan semua fakta-fakta, memanggil saksi-saksi kunci yang belum dihadirkan, dan dapat memutus secara adil. 

“Hakim akan memproses dan melakukan pemeriksaan. Lalu berkaitan dengan tambahan-tambahan saksi itu umumnya permintaan dari kita, tapi PT juga punya inisiatif untuk memanggil saksi kunci, tetapi kebanyakan permintaan dari pihak kita. Oleh karena itu, harus betul-betul dipertimbangkan untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan tersebut,” kata Ari. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)