Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Hewan dari Thailand

Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan 9 ekor hewan eksotis yang dibawa warga negara asing (WNA) Thailand berinisial NW, 30.

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Hewan dari Thailand

Hendrik Simorangkir • 29 July 2025 19:53

Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menggagalkan penyelundupan sembilan ekor hewan eksotis yang dibawa warga negara asing (WNA) Thailand berinisial NW, 30. Hewan itu dibawa dengan diikat ke tubuh NM.

"Sembilan hewan itu terdiri dari enam kura-kura Sulcata Albino dan tiga Iguana, yang disita dari seorang WNA asal Thailand berinisial NW di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 29 Juli 2025.

Gatot menuturkan, penindakan itu bermula dari informasi analisa riwayat perjalanan penumpang NW, dan ditengarai sebagai pemilik akun Facebook yang melakukan jual beli hewan eksotis dari Thailand. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MW saat tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang menggunakan pesawat Lion Air (SL-116) rute penerbangan Bangkok-Jakarta. 

"Dari pengakuannya tujuan datang ke Indonesia hanya untuk melihat ikan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pendalaman penumpang tersebut dipastikan tidak membawa bagasi, kemudian dari hasil pemeriksaan pada tubuh penumpang petugas mendapati adanya beberapa hewan yang diikat di bagian tubuh penumpang dan dikemas di dalam stoking," jelas Gatot. 

Baca: 

Puluhan Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp29 Miliar Dimusnahkan


Gatot menjelaskan, penumpang tersebut menyimpan hewan dengan rincian dua stoking yang masing-masing berisi tiga ekor kura-kura Sulcata Albino, serta tiga stoking yang masing-masing berisi satu Iguana.

"Terhadap barang bukti itu ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN) dan selanjutnya diserahterimakan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten," kata Gatot.

Gatot mengimbau penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang penumpang, pembawaan hewan tanpa dokumen yang sah serta melanggar aturan larangan dan atau pembatasan impor hewan oleh Badan Karantina Indonesia berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi serius.

"Hal ini dilakukan senantiasa untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem satwa di bumi," ungkap Gatot.

Atas perbuatannya, WNA tersebut dijerat kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga melanggar Pasal 1 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)