Roy Suryo Cs Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin. Foto: Tangkapan layar Metro TV.

Roy Suryo Cs Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan

Siti Yona Hukmana • 14 November 2025 09:09

Jakarta: Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma mengajukan ahli dan saksi meringankan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua kemudian untuk saksi meringankan ada tiga," kata Iman kepada wartawan, Jumat, 14 November 2025.

Iman memastikan penyidik segera memeriksa ahli dan saksi meringankan yang diajukan tersebut. Menurutnya, penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga, proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ungkap Imam.

Baca juga: 

Ajukan Saksi Meringankan, Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs


Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa diperiksa selama 9 jam 20 menit dari pukul 10.30 hingga 18.30 WIB, pada Kamis, 13 November 2025. Ketiganya menjawab ratusan pertanyaan penyidik.

Namun, mereka tidak ditahan. Usai diperiksa, penyidik memperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Rismon Hasiholan Sianipar dan Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

8 Tersangka

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Tersangka klaster pertama ini belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.

Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)