Kasus Impor Gula, Mantan Stafsus Tom Lembong Diperiksa

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kasus Impor Gula, Mantan Stafsus Tom Lembong Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 9 January 2025 07:46

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi, dalam dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong (TTL). Salah satunya, mantan staf khusus (stafsus) Tom Lembong.

"Memeriksa lima saksi. Pertama, GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Januari 2025.

Kedua, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan. Ketiga, SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.

Keempat, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kelima, ALF selaku Staf pada Angels Products.
 

Baca: Sekretaris Mendag Diperiksa terkait Korupsi Impor Gula

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga dilakukan disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

Kasus ini berawal saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada tahun 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.

CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.

"Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)