Polres Batu Batasi Sound Horeg Karnaval

Rapat koordinasi yang digelar di Mapolres Batu, Senin 21 Juli 2025. Dokumentasi/ Polres Batu.

Polres Batu Batasi Sound Horeg Karnaval

Daviq Umar Al Faruq • 22 July 2025 06:35

Batu: Polres Batu mengambil langkah tegas untuk membatasi penggunaan sound horeg atau sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi, dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk dalam agenda karnaval bersih desa. Pembatasan ini menindaklanjuti imbauan dari Polda Jawa Timur.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Batu, Kompol Anton Widodo, menjelaskan pembatasan ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, dan kelestarian lingkungan.

“Kami fokus pada tiga aspek: ketertiban umum, kenyamanan warga, dan perlindungan lingkungan,” kata Anton usai rapat koordinasi di Mapolres Batu, Senin, 21 Juli 2025.
 

Baca: Sound Horeg Tuai Pro-Kontra, Ini Asal Usul dan Kontroversinya
 
Rapat tersebut turut dihadiri panitia karnaval, para kepala desa, Camat Bumiaji, dan perwakilan Pemerintah Kota Batu.

Awalnya panitia karnaval berencana menggelar acara dari pukul 10.00 WIB hingga 02.00 WIB dengan menggunakan truk besar bermuatan 8 hingga 12 subwoofer. Namun Polres Batu menetapkan sejumlah pembatasan.

Antara lain durasi kegiatan maksimal hingga pukul 23.00 WIB, penggunaan sound system dibatasi tidak boleh berlebihan, dan kendaraan peserta hanya diperbolehkan menggunakan mobil L300 dengan maksimal empat subwoofer.

Menurut Anton, aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menyebutkan bahwa batas kebisingan di kawasan permukiman tidak boleh melebihi 60 desibel.

“Truk dengan 8 subwoofer jelas melampaui ambang batas. Warga terganggu, anak susah tidur, orang tua stres,” jelasnya.

Anton menambahkan kebijakan ini berlaku di seluruh desa yang berada dalam wilayah hukum Polres Batu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat menggelar karnaval, namun penyelenggaraan harus tetap memperhatikan kenyamanan publik.

“Kami tidak melarang karnaval, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan publik,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, juga menyatakan kepolisian akan lebih selektif dalam memberikan izin keramaian. Penilaian menyeluruh akan dilakukan dalam rapat koordinasi sebelum izin diterbitkan.

“Izin hanya diberikan setelah asesmen matang dalam rakor. Jika ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan keluar,” tegas Andi.

Menanggapi dalih dari sebagian panitia yang menganggap penggunaan sound system besar sebagai bagian dari 'budaya baru', Kapolres menepis anggapan tersebut.

"Budaya harus ada estetikanya, bukan kebisingan tengah malam tanpa aturan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan produsen sound system hiburan (sound horeg) agar memperhatikan regulasi yang berlaku dalam memproduksi perangkat audio. “Jangan buat perangkat yang melanggar aturan,” imbuhnya.

Melalui kebijakan ini, Polres Batu berharap kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan meriah namun tetap tertib dan menghormati hak masyarakat sekitar. "Jangan ada kesenangan sesaat yang merusak ketenangan masyarakat,” ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)