Donald Trump akan mengerahkan Garda Nasional ke Washington DC untuk menangani berbagai kejahatan. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 12 August 2025 16:17
Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan pengerahan 800 pasukan Garda Nasional ke Washington DC pada Senin, 11 Agustus, untuk menindak berbagai pelanggaran hukum di sana. Langkah ini diambil meski data menunjukkan kejahatan kekerasan di ibu kota berada di titik terendah dalam 30 tahun terakhir.
Mengutip dari Channel News Asia, Selasa, 12 Agustus 2025, Trump mengabaikan keberatan pemerintah kota Washington yang dipimpin Partai Demokrat, dan mengaktifkan wewenang presidensial untuk mengambil alih Departemen Kepolisian Metropolitan selama 30 hari.
Ia menuding ibu kota “dikuasai geng kejam” dan berjanji menambah pasukan jika diperlukan.
Selain Garda Nasional, Trump juga mengerahkan ratusan agen federal dari FBI, ICE, DEA, dan ATF. Menteri Pertahanan Pete Hegseth menyatakan pasukan akan tiba pekan depan, sementara Jaksa Agung Pam Bondi ikut mengatur koordinasi kepolisian.
Keputusan ini memicu kritik keras dari pejabat Demokrat. Wali Kota Washington DC Muriel Bowser menolak gambaran Trump tentang kota yang tidak aman, menegaskan bahwa kejahatan kekerasan turun 26 persen pada 2025. Jaksa Agung Washington, Brian Schwalb, menyebut langkah Trump “tidak perlu dan melanggar hukum.”
Gubernur California Gavin Newsom menuduh Trump bertindak seperti diktator, mengingatkan kasus serupa di Los Angeles pada Juni lalu ketika 5.000 pasukan dikerahkan tanpa izin negara bagian.
Sejumlah pakar hukum menilai penggunaan Undang-Undang Home Rule ini seharusnya hanya untuk kondisi darurat sementara, bukan pengambilalihan jangka panjang.
Sementara itu, kelompok advokasi hak sipil memperingatkan agar pengerahan pasukan tidak digunakan untuk membenarkan perluasan kekuasaan presiden atas wilayah yang dikuasai oposisi politik. (Kelvin Yurcel)
Baca juga: Puluhan Orang di AS Unjuk Rasa Tuntut Putusan Trump untuk Washington