Edarkan Uang Palsu Jelang Lebaran, 3 Warga Blitar Dibekuk

Barang bukti uang palsu dan peralatan yang diamankan Polres Batu/Dok. Polres Batu.

Edarkan Uang Palsu Jelang Lebaran, 3 Warga Blitar Dibekuk

Daviq Umar Al Faruq • 28 March 2025 11:07

Batu: Polres Batu membongkar jaringan pengedar uang palsu dan menangkap tiga tersangka jelang Lebaran. Penangkapan dilakukan di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur pada Minggu malam, 23 Maret 2025.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan.

"Kami memperoleh informasi mengenai transaksi uang palsu yang akan berlangsung di Kota Batu. Setelah kami telusuri, pelaku sudah menentukan tempat pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli. Petugas yang melakukan pemantauan langsung mengamankan tersangka pertama, GA, saat transaksi berlangsung," ujar Andi, Jumat 28 Maret 2025.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah GA, 19, warga Dusun Sidorejo, Kabupaten Blitar. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yaitu AA, 37, dan HP, 22, yang juga berasal dari Blitar. Kapolres Batu menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut. Hal itu untuk mengungkap apakah para tersangka mencetak sendiri uang palsu tersebut atau mendapatkannya dari jaringan lain.

"Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau diperoleh dari pihak lain," ujarnya.
 

Baca: Waspada! Uang Palsu Marak Beredar Jelang Lebaran

Sementara itu, Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, menjelaskan para pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus menjualnya melalui Facebook. Mereka menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta uang asli.

Uang palsu yang diedarkan memiliki tekstur yang lebih halus daripada uang asli. Untuk membuatnya lebih meyakinkan, uang palsu tersebut disemprot dengan cat semprot (pilox) akrilik agar terasa kasar saat disentuh. Para pelaku diduga beroperasi di malam hari. Yakni dengan cara berbelanja menggunakan uang palsu yang telah dikusutkan agar tampak lebih menyerupai uang asli.

"Uang palsu yang mereka edarkan memiliki permukaan lebih halus dibanding uang asli. Karena itu, pelaku menyemprotkan pilox akrilik agar terasa lebih kasar saat disentuh. Mereka beraksi di malam hari dengan membeli barang secara eceran, dan sebelum digunakan, uang palsu tersebut dibuat kusut agar lebih sulit dikenali," ungkap Anton.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp700 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario, jaket, printer, dan pilox. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)