Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 26 August 2025 16:16
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah telah dibentuk hasil transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji. Kementerian Hukum tengah menunggu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Supratman mengatakan kehadiran Kementerian Haji tidak perlu merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. UU tersebut tidak membatasi jumlah kementerian.
"Loh enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan," ucap Supratman.
Baca Juga:
Anggaran Haji di Kemenag Otomatis Beralih ke Kementerian Haji |
Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan DPR. Salah satu poin krusial dari revisi beleid itu adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Selain itu, terkait aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam.
Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.
Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan menteri.