Ilustrasi haji. Foto: Dok Kemenag
Kautsar Widya Prabowo • 27 December 2024 17:37
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) berjanji persoalan kuota haji tidak lagi terulang pada 2025. Khususnya dalam kasus pengalihan kuota tambahan haji reguler untuk haji plus yang terjadi pada 2024.
"Sudah diselesaikan dengan Komisi 8 dan Pak Menteri (Agama) berjanji ke depan itu tidak akan terulang lagi," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafii, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Desember 2024.
Romo mengungkap pada tahun ini, Kemenag mengalihkan hampir 50 persen dari total kuota tambahan sebesar 20 ribu untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, ia mengaku memahami keputusan pimpinan sebelumnya. Diperlukan persiapan yang lebih besar dalam pelaksanaan haji reguler.
"Mungkin haji khusus lebih siap melaksanakan itu. Tapi tetap satu kan dianggap tidak mengikuti keputusan panja, tidak sesuai dengan perpres," ungkapnya.
Baca juga:
Pelaksanaan Ibadah Haji Dimungkinkan Lebih Singkat |