Kemenag Janji Tak Ulangi Kasus Carut Marut Kuota Haji

Ilustrasi haji. Foto: Dok Kemenag

Kemenag Janji Tak Ulangi Kasus Carut Marut Kuota Haji

Kautsar Widya Prabowo • 27 December 2024 17:37

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) berjanji persoalan kuota haji tidak lagi terulang pada 2025. Khususnya dalam kasus pengalihan kuota tambahan haji reguler untuk haji plus yang terjadi pada 2024.

"Sudah diselesaikan dengan Komisi 8 dan Pak Menteri (Agama) berjanji ke depan itu tidak akan terulang lagi," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafii, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Desember 2024.

Romo mengungkap pada tahun ini, Kemenag mengalihkan hampir 50 persen dari total kuota tambahan sebesar 20 ribu untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, ia mengaku memahami keputusan pimpinan sebelumnya. Diperlukan persiapan yang lebih besar dalam pelaksanaan haji reguler.

"Mungkin haji khusus lebih siap melaksanakan itu. Tapi tetap satu kan dianggap tidak mengikuti keputusan panja, tidak sesuai dengan perpres," ungkapnya.
 

Baca juga: 

Pelaksanaan Ibadah Haji Dimungkinkan Lebih Singkat



Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR melaporkan sembilan temuan penyelidikan penyelenggaraan Haji 2024. Temuan ini dipaparkan dalam paripurna terakhir DPR periode 2019-2024.

Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya, tentang alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji reguler.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)