Presiden ke-7 Joko Widodo bersama jajaran direksi Taspen. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 8 November 2024 09:56
Jakarta: PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penyerahan hak ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian Jokowi kepada negara.
Besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978. Taspen membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh Taspen. Layanannya cepat, terima kasih Taspen atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 November 2024.
Taspen juga secara simbolis menyerahkan kartu peserta kepada Jokowi sebagai tanda kepesertaannya dalam program Taspen. Adapun Jokowi memasuki masa purnatugas sebagai Presiden periode 2019–2024, setelah menjalankan amanah sebagai Kepala Negara selama lima tahun, terhitung sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
Baca juga:
Taspen Catat Pertumbuhan Investasi 10,55% |