Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 12 December 2024 12:16
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 naik sebesar 7 persen. Penetapan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Teppy Wawan Dharmawan.
"Kenaikan sudah sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 tahun 2024," kata Teppy dalam keterangan pers, Kamis, 12 Desember 2024.
Sebelumnya Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan pihaknya sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 6,5%. Dengan kenaikan itu, UMP Jabar 2025 naik Rp133.737, dari Rp2.057.495 pada 2024 menjadi Rp2.191.238.
Sementara UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7?ri Rp2.057.495 pada 2024 menjadi Rp2.201.519.
Teppy menambahkan semua pihak sudah sepakat dengan angka kenaikan tersebut. Tidak ada diskusi lagi soal tersebut.
"Kita memenuhi seluruh ketentuan, salah satunya kenaikan (UMP) 6,5%. Tidak ada angka kurang, tidak ada angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat," jelasnya.
Teppy menuturkan kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur dan pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha.
"Kita sangat sepakat. Jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat, tidak ada tawar-menawar. Kenaikan sesuai Permenaker sebesar 6,5%," ujarnya.