Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Tangerang: Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B Ambary menyebut 34 dari 37 jemaah yang ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk haji telah dipulangkan. Sementara 3 warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tersebut.
"Sementara 3 orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator pemberangkatan puluhan keberangkatan haji tersebut," kata Yusron dalam keterangan pers, Senin, 3 Juni 2024.
Yusron menjelaskan pihaknya telah maksimal memberikan perlindungan terhadap 34 jemaah haji yang menggunakan visa ziarah tersebut. Sehingga 34 orang tersebut pun dapat dikembalikan ke Tanah Air.
"Alhamdullah dalam pendamping tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," jelasnya.
Yusron menjelaskan ketiga orang yang menjadi tersangka tersebut berinisial SJ, SY dan MA. Ketiganya ditengarai sebagai koordinator dari keberangkatan 34 jemaah tersebut.
"Saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum mereka terpenuhi," ungkapnya.
Yusron menegaskan visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di Tanah Air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran," ujarnya.