Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Tommy Efra Hendarta. Lampost.co/Ihwana Haulan
Medcom • 28 May 2024 21:13
Bandar Lampung: Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menerbitkan surat edaran tentang kebijakan studi tur sekolah dengan berlaku mulai 20 Mei 2024. Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2024 menjelaskan setiap sekolah yang akan melakukan studi tur wajib melakukan koordinasi. Hal itu dengan mengajukan permohonan izin kegiatan kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama daerah masing-masing.
Permohonan izin kegiatan itu berisi lampiran proposal rencana studi tur atau kunjungan industri. Proposal tersebut menguraikan penanggung jawab kegiatan, tahapan perencanaan, tujuan, lokasi, dan peserta kegiatan.
Kemudian tenaga pendamping, rute perjalanan, sarana transportasi, akomodasi peserta, pelaksanaan, hingga waktu selesai. Kepala Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya wajib menyiapkan standar operasional prosedur (SOP). Hal itu untuk memastikan keamanan dan keselamatan pesertanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung, Tommy Efra Hendarta, menjelaskan studi tur adalah hal yang penting bagi peningkatan pengalaman belajar siswa. Terutama siswa SMA dan SMK untuk menjadi bekal pengalaman kerja di dunia usaha dan industri.
Baca: 2 Tewas dan Puluhan Terluka dalam Kecelakaan Rombongan Studi Tur SD di Sumsel |