Ilustrasi. Medcom.id
Tangerang Selatan: Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengumumkan dua konsorsium lolos tahap kualifikasi dalam tender proyek pembangunan dan pengoperasian Fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada 16 Agustus 2024.
Pengamat energi dari APEI (Asosiasi Pengamat Energi Indonesia) yang juga Direktur Eksekutif Center for Energy Securities Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, mengatakan Pemkot Tangsel perlu menjalankan tata kelola pengadaan atau tender yang baik dalam menyeleksi investor yang terbukti telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampai berskala besar dan memiliki keuangan yang kuat untuk melaksanakan pembangunan dan mengoperasikan proyek PSEL.
"Jangan sampai Pemkot Tangsel memilih investor abal-abal yang tidak memiliki kemampuan keuangan, hanya memperbanyak portofolio dan lobi-lobi, ternyata setelah dapat justru tidak kunjung membangun, sehingga harus dilihat betul rekam jejaknya dan kemampuan keuangannya," kata Ali dalam keterangan pers, Jumat, 13 September 2024.
Pengamat energi meminta Pemkot Tangsel menjalankan tata kelola tender dengan baik demi menjaga iklim investasi di Indonesia tetap kondusif dan memastikan kejadian tak wajar di beberapa kota lain tidak terulang di Tangsel.
Dalam pengumuman terbuka di website Pemkot Tangsel, dua konsorsium dinyatakan lolos tahap kualifikasi adalah Konsorsium PT Indoplas Energi Hijau-China Tianying Inc dan Konsorsium PT Acritas Karya Persada-Shanghai SUS Environment Co Ltd-Green Prime Energy Pte-Ltd.

Dalam proses pelaksanaan tender ini, Ali mengharapkan Pemkot Tangsel melaksanakan tata kelola tender dengan benar dan konsisten. Jika perusahaan tidak memiliki bidang usaha yang sesuai dan tidak terbukti memiliki pengalaman yang telah diterapkan di dalam maupun di luar negeri di bidang energi terbarukan (EBT) khususnya waste to energy (WTE), sebaiknya konsorsium tersebut tak menjadi pilihan.
"Proyek PSEL di Kota Tangsel harus berjalan sesuai rencana dan sesuai tahapannya, karena pengolahan sampah di salah satu kota setelit Jakarta sudah memunculkan problema sosial ekonomi yang memerlukan solusi segera," jelasnya.
Empat konsorsium yang tidak lolos diberikan waktu hingga 21 Agustus 2024 untuk memberikan sanggahan. Jika tidak ada sanggahan yang berarti, dua konsorsium yang lolos akan memasuki tahap seleksi berikutnya.
Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Tangerang Selatan tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Tangerang Selatan masuk sebagai salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan, seperti tertuang pada pasal 3 ayat 1.
Tentang CESS (Center for Energy Security Studies) adalah lembaga independen yang berfokus pada penelitian dan advokasi di bidang transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan, ketahanan energi, energi baru terbarukan (EBT) dan lingkungan hidup. CESS bertujuan untuk mempromosikan kebijakan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia.