Hakim AS Batalkan Kasus Pemilu 2020 terhadap Trump

Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump. (EPA)

Hakim AS Batalkan Kasus Pemilu 2020 terhadap Trump

Willy Haryono • 26 November 2024 06:22

Washington: Seorang hakim Amerika Serikat (AS) pada hari Senin kemarin membatalkan kasus pidana federal yang menuduh Donald Trump berusaha membalikkan kekalahannya dalam pemilihan umum 2020, setelah jaksa mengutip kebijakan Departemen Kehakiman yang melarang penuntutan terhadap presiden AS yang masih berstatus aktif kala itu.

Perintah dari Hakim Distrik AS Tanya Chutkan mengakhiri upaya federal untuk meminta pertanggungjawaban pidana Trump atas upayanya mempertahankan kekuasaan setelah kalah dari Joe Biden dalam pemilu AS 2020. Penolakan hasil pemilu kala itu berujung pada penyerbuan massa Trump ke US Capitol pada 6 Januari 2021.

Langkah pembatalan ini dilakukan hakim setelah Penasihat Khusus Jack Smith, jaksa penuntut utama yang mengawasi kasus pidana Trump, bergerak untuk menolak kasus pemilu. Smith juga berusaha mengakhiri upaya menghidupkan kembali kasus terpisah yang menuduh Trump secara ilegal menyimpan dokumen rahasia ketika ia meninggalkan jabatannya di tahun 2021 setelah masa jabatan pertamanya sebagai presiden.

Ini merupakan kemenangan hukum yang besar bagi presiden terpilih dari Partai Republik, yang menang dalam pemilu AS pada 5 November mendatang dan akan kembali menjabat pada 20 Januari.

Kebijakan Departemen Kehakiman AS yang dikutip para jaksa penuntut ini berasal dari tahun 1970-an. Kebijakan tersebut menyatakan bahwa penuntutan pidana terhadap presiden yang sedang menjabat akan melanggar Konstitusi AS dengan melemahkan kemampuan kepala eksekutif negara untuk menjalankan tugasnya. Pengadilan tetap harus menyetujui kedua permintaan dari para jaksa penuntut.

Para jaksa penuntut dalam pengajuan kasus subversi pemilu mengatakan bahwa kebijakan departemen mengharuskan kasus tersebut dibatalkan sebelum Trump kembali ke Gedung Putih.

"Hasil ini tidak didasarkan pada manfaat atau kekuatan kasus terhadap terdakwa," tulis para jaksa penuntut dalam pengajuan tersebut.

Para jaksa penuntut dalam kasus dokumen tersebut mengisyaratkan bahwa mereka akan tetap meminta pengadilan banding federal untuk mengajukan kembali kasus terhadap dua rekan Trump yang telah dituduh menghalangi penyelidikan.

Juru bicara Trump Steven Cheung memuji apa yang disebutnya sebagai "kemenangan besar bagi supremasi hukum."

Trump menghadapi tuntutan pidana dalam empat kasus - dua kasus diajukan Smith dan dua kasus diajukan di pengadilan negara bagian di New York dan Georgia. Ia dihukum dalam kasus New York, sementara kasus Georgia, yang juga terkait dengan upayanya untuk membatalkan hasil pemilu 2020, masih belum jelas.

Dalam sebuah unggahan di media sosial, Trump mengecam kasus hukum tersebut pada Senin kemarin sebagai "titik terendah dalam Sejarah Negara kita."

Langkah yang diambil oleh Smith, yang ditunjuk pada 2022 oleh Jaksa Agung AS Merrick Garland, merupakan perubahan luar biasa dari jaksa khusus yang memperoleh dakwaan terhadap Trump dalam dua kasus terpisah yang menuduhnya melakukan kejahatan yang mengancam integritas pemilu AS dan keamanan nasional.

Baca juga:  Trump Bela Pidatonya Terkait Kerusuhan di Gedung Capitol

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)