Tak Mengandung Babi, BPJPH Sebut Produk Marshmallow Ini Aman Dikonsumsi

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

Tak Mengandung Babi, BPJPH Sebut Produk Marshmallow Ini Aman Dikonsumsi

19 August 2024 21:54

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan seluruh produk ChompChomp Marshmallow yang beredar dan diperdagangkan halal dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Keputusan ini disampaikan setelah Komisi Fatwa MUI melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap batch produk yang sempat menjadi perhatian publik.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari PT. Catur Global Sukses selaku importir ChompChomp di Indonesia tertanggal 7 Agustus 2025 (Nomor: 001/CGS-SKE/VIII/2025) kepada Kepala BPJPH yang menyampaikan surat dari Komisi Fatwa MUI tertanggal 26 Juni 2025 tentang Penyampaian Hasil Lab dan Status Kehalalan Produk ChompChomp.

Dalam surat tersebut, Komisi Fatwa MUI telah melakukan uji lab secara mandiri terhadap produk ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Mini Marshmallow. Hasil pengujian lab menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak mengandung DNA atau peptida babi.

Dengan hasil tersebut, status halal produk ChompChomp tetap berlaku dan bisa menggunakan label halal dengan nomor sertifikat ID00410000233780821.

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa penetapan kehalalan produk di keluarkan oleh MUI, dalam hal ini tertuang dalam surat Komisi Fatwa MUI tersebut," ujar Haikal.

Haikal menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 10 ayat 2 menyatakan penetapan kehalalan Produk sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf b dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. 

"Kemudian, pada Pasal 33 ayat 1 ditegaskan penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, untuk itu kami menyerahkan status kehalalannya sesuai ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI," kata Haikal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id