Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa
Media Indonesia • 27 November 2023 17:28
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja (raker) penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi. Eksekutif dan legislatif sepakat biaya haji tahun depan sebesar Rp93.410.286.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merinci BPIH sebesar Rp93,4 juta tersebut tediri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.171 atau 60 persen. Sedangkan sisanya berasal dari penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp37.364.114.
“Dengan kondisi ini, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp8.200.040.638.567,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Penetapan Biaya Haji 2024, Senin, 27 November 2023.
Yaqut menambahkan penggunaan dana nilai manfaat bagi haji khusus sebanyak 19.280 orang sebesar Rp14.558.658.000. Sehingga pembebanan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp755.117 per orang.
Yaqut menyampaikan terdapat beberapa alternatif yang perlu dielaborasi dan diskusikan ke depannya. Salah satunya terkait efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan disesuaikan dengan kemampuan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
Baca juga: Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2024 Jadi Rp105 Juta |