GMNI Tegaskan Tak Akan Terlibat Aksi Kekerasan dan Pengerusakan
30 August 2024 19:09
Jakarta: Gelombang demonstrasi yang semula terpusat di Jakarta kini meluas ke berbagai kota di Indonesia, seperti Depok, Surabaya, Cirebon, Mataram, Makassar, Yogyakarta, Bandung, Wonosobo, Denpasar, dan Brebes. Aksi massa ini dilaporkan telah menimbulkan dampak negatif, termasuk kerusakan fasilitas umum, kemacetan lalu lintas, serta gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Merespons situasi ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sujahri Somar, menyerukan agar masyarakat dan kader GMNI tidak terprovokasi untuk melakukan kekerasan atau perusakan fasilitas umum.
"Fasilitas umum itu dibangun dengan uang rakyat, itu milik kita bersama yang seharusnya kita jaga," tegasnya.
Menurut Sujahri, demonstrasi ini berakar dari tiga persoalan mendasar: kebijakan ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat, tata kelola kepemimpinan, dan penegakan hukum yang dinilai tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Isu-isu seperti penghapusan outsourcing, upah murah, kenaikan pajak, dan ketimpangan sosial-ekonomi struktural menjadi pemicu utama.
Ia menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum memang dijamin oleh konstitusi, tetapi harus dilakukan secara terorganisir dan tanpa kekerasan.
GMNI menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan TNI dan Polri untuk menindak tegas setiap aksi anarkis dan perusakan fasilitas umum. Sujahri menegaskan bahwa GMNI tidak akan menjadi bagian dari gerakan kekerasan.
"Kami telah menginstruksikan kepada kader GMNI di seluruh Indonesia untuk merapatkan barisan bersama rakyat dan fokus pada tuntutan yang kami perjuangkan dalam suasana yang damai dan kondusif," ujarnya. Ia menyebut kelompok yang melakukan kekerasan sebagai "penumpang gelap" yang menodai kemurnian tuntutan.
Sujari menambahkan, GMNI mendukung penuh langkah penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).