Maskapai penerbangan Lion Air. Foto: dok Lion Air Group.
Media Indonesia • 27 December 2023 15:54
Batam: Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 455 ponsel bekas, khususnya iPhone, yang dibawa oleh dua calon penumpang pesawat Lion Air berinisial MZ dan LNH. Penindakan ini dilakukan di tengah lonjakan arus mudik menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah, penangkapan ini terjadi setelah petugas mendapatkan informasi pada 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB tentang rencana pengeluaran barang, yang diduga handphone, melalui mekanisme barang bawaan penumpang via udara dari Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta.
Tim Intelijen Bea Cukai Batam melakukan pendalaman dan mengidentifikasi dua calon penumpang pesawat Lion Air, MZ dan LNH, yang dicurigai membawa barang tersebut. Mereka terdeteksi menerima tas dan koper melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim, kemudian menuju ruang tunggu keberangkatan Gate A8.
"Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan 2 koper dan 2 tas ransel yang berisi iPhone dalam kepemilikan MZ dan LNH. Hasil pemeriksaan tersebut memicu tindakan penegahan dan penyegelan terhadap barang bawaan keduanya," katanya, Rabu, 27 Desember 2023.
Tersangka, dalam hal ini MZ dan LNH, terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f. Pelanggaran ini juga dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelanggaran ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara dengan rentang waktu satu hingga sepuluh tahun, serta pidana denda dengan kisaran nilai antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar. Bea Cukai Batam terus meningkatkan upaya pengawasan guna mencegah potensi pelanggaran dalam pengeluaran barang melalui Bandara Internasional Hang Nadim.