Irak Kembali Gelar Pilkada setelah Absen Selama Satu Dekade

Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah berlangsung di Baghdad, Irak, 18 Desember 2023. (AP)

Irak Kembali Gelar Pilkada setelah Absen Selama Satu Dekade

Willy Haryono • 18 December 2023 21:07

Baghdad: Irak akhirnya kembali menggelar pemilihan umum kepala daerah untuk kali pertama sejak satu dekade silam. Pemilu ini digelar di seantero Irak pada Senin, 18 Desember 2023.

Mengetahui adanya pilkada lagi, warga Irak pun beramai-ramai mendatangi tempat pemungutan suara hari ini.

Perdana Menteri Irak Mohammed Shia al-Sudani juga memberikan suaranya dan mengamati proses pemilu di tempat pemungutan suara di Sekolah Watan di Baghdad.

"Pemilihan kepala daerah adalah hak konstitusional yang penting. Dewan gubernur adalah pilar eksekutif penting di negara bagian ini," ungkap pernyataan kantor media perdana menteri Irak, seperti dikutip dari Anadolu Agency.

Al-Sudani menyerukan "partisipasi aktif dalam pemilu" dan memuji upaya badan keamanan dan Komisi Tinggi Independen Pemilihan Umum, yang disebut telah melakukan "upaya luar biasa untuk menyelesaikan semua persyaratan proses pemilu."

Ammar al-Hakim, ketua dari gerakan Wisdom Movement, juga memberikan suaranya dan memuji peran Komisi Pemilihan Umum Irak dalam memenuhi persyaratan proses pemilu.

Berbicara kepada awak media setelah memberikan suaranya, al-Hakim berkata: "Kami mendorong warga untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam pemilu."

Pemilu Irak

Sabtu lalu, pemungutan suara khusus diadakan untuk pasukan keamanan dan para pengungsi di Irak. Berdasarkan data Komisi Tinggi Pemilihan Umum Independen, tingkat partisipasi dalam pemungutan suara khusus melebihi 67 persen.

Dewan gubernur di Irak berfungsi sebagai otoritas legislatif dan pengawas di setiap provinsi.

Dewan-dewan terpilih ini mempunyai hak mengeluarkan undang-undang lokal, yang memungkinkan mereka mengelola urusan sendiri sesuai prinsip desentralisasi administratif, tanpa bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang federal yang berada di bawah yurisdiksi eksklusif.

Masa jabatan pemilihan dewan gubernur adalah empat tahun.

"Hasil pemungutan suara umum dan khusus akan diumumkan secara bersamaan dalam waktu 24 jam setelah pemungutan suara berakhir, sejalan dengan amandemen undang-undang pemilihan dewan gubernur tahun 2023," tutur Jumana Al-Ghalai, juru bicara Komisi Pemilihan Umum Irak.

Baca juga:  Ratusan Warga Irak Merangsek Masuk ke Parlemen

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)