Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona
Media Indonesia • 2 February 2024 15:18
Jakarta: Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka pemeran film porno Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Polisi menyatakan siap dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menghormati langkah hukum yang ditempuh Siskaeee. Menurut Ade Safri, hal itu adalah hak Siskaeee sebagai tersangka.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2024.
Ade Safri menegaskan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang ada.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," ujarnya.
Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Siskaeee menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus produksi film porno dengan beberapa poin berbeda. Dalam gugatan itu, terdapat beberapa perubahan dalam petitum permohonan, di antaranya soal penangkapan dan penahanan. (?Ficky Ramadhan)