Berita Duka, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Tutup Usia

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meninggal. Dok. Kejaksaan Negeri Bangli

Berita Duka, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Tutup Usia

Siti Yona Hukmana • 11 May 2024 15:04

Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meninggal dunia. Informasi ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

"Betul," kata Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Mei 2024.

Ketut tak mengetahui pasti penyakit yang diderita Fadil. Jampidum diketahui telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, sejak dua bulan lalu.

"Sudah dua bulan belakangan ini beliau diopname di RSCM," ujar Ketut.

Rumah duka beralamat di Jalan Cendrawasih 2 No. 1A Cipete, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Fadil dimakamkan di TPU Poncol, Bekasi, Jawa Barat, pukul 14.00 WIB.

“Kami semua turut berduka dan kehilangan putra terbaik Adhyaksa meninggalkan kita, semoga segala amal perbuatannya diterima disisi-Nya," ungkap Ketut.
 

Baca Juga: 
Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Tangkap Para Senior Mahasiswa STIP

Berita duka ini juga disampaikan lewat Instagram resmi Kejaksaan atas nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Informasinya disampaikan kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu, 11 Mei 2024.

"Semoga husnul khatimah, diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Aamiin Ya Robbal Alamiin," demikian ucapan Burhanuddin dalam unggahan Instagram Kejaksaan seperti dilihat Medcom.id.

Profil Fadil Zumhana

Fadil Zumhana Harahap dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 2020. Sebelumnya, almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya periode 2010 hingga 2011.

Pada April 2011, Fadil dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jawa Barat. Selama menjadi Jampidum, Fadil menangani banyak kasus.

Salah satunya kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Fadil Zumhana menangani kasus ini hingga mantan jenderal polisi bintang dua itu dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)