Pandemic Treaty dan Amandemen IHR Diharapkan Mampu Antisipasi Pandemi Selanjutnya

Logo dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO di Jenewa, Swiss. (AP/Anja Niedringhaus/File)

Pandemic Treaty dan Amandemen IHR Diharapkan Mampu Antisipasi Pandemi Selanjutnya

Willy Haryono • 3 October 2023 15:04

Jakarta: Masyarakat dunia terkejut saat pandemi Covid-19 tiba-tiba muncul di akhir 2019 dan menyebabkan banyak kesulitan sejak saat itu hingga 2022. Meski sudah dinyatakan berakhir, dampak dari pandemi Pandemi Covid-19 masih bisa dirasakan hingga saat ini,

Untuk mengantisipasi pandemi selanjutan di masa mendatang, dua negosiasi penting sedang berlangsung di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss.

Dua negosiasi itu berkutat pada Pandemic Treaty dan amandemen International Health Regulations (IHR).

Pandemic Treaty memiliki nama resmi "a convention, agreement or other international instrument under the Constitution of the WHO to strengthen pandemic prevention, preparedness and response atau kerap juga disingkat sebagai CA+ (CA Plus).

Tujuan utama dari pandemic treaty dan juga amandemen IHR adalah memastikan kesiapsiagaan dan penanganan pandemi berikutnya secara lebih berkeadilan.

"Pentingnya memiliki mekanisme pencegahan dan antisipasi pandemi masa mendatang di level negara dan global. Saat pandemi Covid-19, tidak ada mekanisme seperti itu," ucap Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Dubes LBBP Febrian A. Ruddyard dalam Media Gathering 'Update dari Jenewa' yang berlangsung daring, Selasa, 3 Oktober 2023.

Pandemi Covid-19 dinilai telah memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya prinsip equity, atau keadilan akses terhadap produk kesehatan seperti vaksin, obat-obatan dan terapeutik, serta alat diagnostik.

Indonesia sejak awal telah memperjuangkan vaksin sebagai barang publik global dan bahwa seluruh negara harus memiliki akses yang merata terhadap vaksin yang aman
dengan harga yang terjangkau.

Perkuat Respons Pandemi

Selama pandemi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi aktif sebagai salah satu Co-Chair COVAX Advance Market Commitment (AMC) Engagement Group bersama Menteri Kesehatan Ethiopia dan Menteri Kerja Sama Pembangunan Kanada.

Febrian mengatakan Pandemic Treaty dan amandemen IHR ditargetkan selesai pada Mei 2024. Keduanya diharapkan dapat melahirkan instrumen dan mekanisme yang dapat mentransformasi serta memperkuat upaya kesiapan, pencegahan dan respons pandemik (PPPR) oleh Negara anggota, WHO dan pemangku kepentingan lainnya di semua tataran.

"Indonesia telah dan akan terus memainkan peranan kunci dalam negosiasi kedua instrumen di bidang kesehatan tersebut," tutur Dubes Febrian.

"Selama ini, Indonesia memperjuangkan isu keadilan akses yang juga merupakan kepentingan riil negara-negara berkembang di lapangan," lanjutnya.

Baca juga:  Awas! WHO Memperkirakan Disease X Berpotensi Jadi Pandemi Baru

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)