Ilustrasi. FOTO: Medcom
Angga Bratadharma • 14 July 2023 14:54
Lebak: Faktor keamanan menjadi masalah yang harus diperhatikan pengguna digital saat melakukan transaksi jual beli secara daring. Keamanan digital merupakan upaya untuk melindungi identitas daring, data maupun aset digital lainnya. Hal itu termasuk didalamnya perlindungan terhadap foto, kata sandi, nomor pin, hingga data layanan website.
Rio, personil band Hijau Daun, mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber pada diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten di Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Mengutip keterangan tertulis Kominfo, Jumat, 14 Juli 2023, dalam diskusi bertajuk 'Hati-Hati dalam Jual Beli Online', Rio berpesan agar pelaku usaha saat menjalankan usahanya memerhatikan hak dan kewajiban, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hak pelaku usaha terikat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Seperti hak menerima pembayaran, hak perlindungan hukum, hak melakukan pembelaan, maupun hak rehabilitasi nama baik," papar Rio.
Adapun yang menjadi kewajiban pelaku usaha, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 itu, di antaranya beritikad baik dalam melakukan usaha, memberikan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang (jasa), serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
"Kewajiban lainnya, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, menjamin mutu barang (jasa) yang diproduksi/diperdagangkan, memberikan jaminan maupun kompensasi ganti rugi apabila barang tidak sesuai perjanjian," kata Rio.
Dari perspektif etika digital, musisi sekaligus influencer Alif Vuga mengatakan, berinteraksi di media sosial, termasuk dalam transaksi jual beli secara daring, memerlukan etika digital. Meskipun tidak ada aturan baku di internet, namun etika kesopanan dan kesusilaan tetap harus dijaga di dunia maya.
"Selalu bersikap ramah dalam bertransaksi, membalas semua pertanyaan pembeli, menyapa dengan sopan, tidak menyalahgunakan data pembeli, jujur dalam menuliskan deskripsi barang, dan packing barang dengan rapi," rinci Alif Vuga.
Untuk diketahui, diskusi literasi digital pada lingkup komunitas merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga 2024.