7 Korban Penipuan Tiket Coldplay Diperiksa Bareskrim Polri

Kuasa hukum korban, Muhamad Zainul Arifin. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

7 Korban Penipuan Tiket Coldplay Diperiksa Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 23 May 2023 12:06

Jakarta: Sebanyak tujuh korban penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay diperiksa Bareskrim Polri. Mereka diperiksa sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkan pada Jumat, 19 Mei 2023.

"Korban hari ini yang hadir baru lima orang. Nanti dijadwalkan ada tujuh orang," kata kuasa hukum korban, Muhamad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.

Zainul mengatakan kliennya akan diperiksa sebagai korban yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, dia juga akan menyerahkan beberapa barang bukti untuk melengkapi laporan.

Zainul menyebut korban yang didampinginya bertambah. Semula 14 menjadi 60 orang.

"Dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ujar Zainul.

Sebelumnya, 14 korban yang mengaku mengalami penipuan penjualan tiket Coldplay melapor ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku rugi hampir Rp30 juta. Ada lima terlapor dalam kasus ini yang belum disebutkan identitasnya.

Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)