WNA asal Australia yang membuat keributan di Masjid, Bandung, Jawa Barat. Pria berinisial MBCAA itu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (28/4/2023) malam
29 April 2023 15:58
Tim gabungan Polrestabes Bandung dan imigrasi berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal Australia yang membuat keributan di Masjid, Bandung, Jawa Barat. Pria berinisial MBCAA itu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten, Jumat (28/4/2023) malam.
Kapolrestabes Bandung kombespol Budi Sartono mengatakan, yang bersangkutan hendak kabur ke negaranya. Kini WNA itu menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Kami berkoordinasi dengan Kepala Imigrasi khusus Bandara Soekarno Hatta. Ternyata yang bersangkutan sudah mau berangkat ke negaranya. Kami langsung koordinasi untuk melakukan penundaan sementara," ujar Budi Sartono.
"Jam 1 malam dini hari tadi pagi kita jemput yang bersangkutan warga negara asing di Bandara Soekarno Hatta. Sekarang sudah berada di polrestabes bandung untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Budi menambahkan, kepolisian bergerak cepat setelah mendapatkan kabar video viral terkait perbuatan tidak menyenangkan di salah satu masjid di Buah Batu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, kepolisian melakukan penyelusuran.
"Ternyata warga negara asing itu menginap di hotel sebelah masjid tersebut. Ia sudah check out," ujarnya.
Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar Australia untuk Indonesia, agar bisa melakukan pendampingan.
Budi menegaskan, pelaku tidak berupaya kabur, berdasarkan Visa pada paspornya diketahui habis di hari tersebut dan pelaku diketahui sudah memiliki tiket kembali ke negaranya di hari yang sama.
"Bukan lari, tapi sudah memiliki tiket pulang sebelumnya. Visanya juga sudah dicek, habis hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang imam mesjid Al Muhajir di kawasan Buah Batu, kota Bandung mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari pelaku MBCAA, Jumat (28/4/2023).
Pria asal Australia itu masuk ke masjid dan mematikan suara lantunan ayat suci Al Qur'an yang diputar korban melalui ponsel. Setelah mematikan pengeras suara yang disambungkan ke ponsel, pelaku melontarkan kalimat kasar dan meludahi muka korban.