Ilustrasi
Rhobi Shani • 10 July 2023 12:43
Demak: Sebanyak 625 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan meramaikan kontestasi Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 bacaleg tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi, mengatakan ada 15 partai politik (parpol) yang mengajukan perbaikan dokumen bacaleg dan dua lainnya tak melakukan revisi.
Kemudian dari pencalonan bacaleg, ada 40 berkas yang tidak dilakukan perbaikan persyaratan.
“Mulai hari ini sampai 6 Agustus (2023) kami melakukan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon,” ujar Bambang, Senin, 10 Juli 2023.
Bagi bacaleg yang berkasnya belum memenuhi syarat (BMS) pada tahap verifikasi awal, kemudian tidak melakukan perbaikan, hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Otomatis nama bakal calon tersebut tidak masuk dalam pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS),” terang Bambang.
Pada tahap verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon, KPU Demak juga menerima tembusan surat pengunduran diri bacaleg.
Dengan begitu, nama tersebut dipastikan tidak akan masuk dalam pencermatan rancangan DCS. Meskipun, pada tahap awal pengajuan dokumen persyaratan dinyatakan memenuhi syarat.
“Ada satu yang mengundurkan diri dari surat tembusan pengunduran diri yang disampaikan ke kami. Untuk jumlah pastinya berapa yang mengundurkan diri atau diganti oleh parpol-nya, menunggu verifikasi administrasi perbaikan persyaratan ini selesai,” ungkap Bambang.
Pada tahap perbaikan persyaratan, imbuh Bambang, parpol bisa saja mengganti bacaleg yang sudah diajukan. Serta, mengganti nomor urut dan daerah pemilihan (Dapil).