Ilustrasi Freeport. Foto: PTFI
Media Indonesia • 31 May 2023 12:13
Jakarta: PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mengikuti aturan main pemerintah mengenai perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Asal tau saja, kontrak Freeport di bumi Papua akan habis pada 2041. Hingga kini, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengaku belum mengantongi izin perpanjangan pasca kontrak habis di 2041.
"Belum (dapat). Kita ikuti pemerintah saja," ujarnya di Hotel Mulia, dilansir Media Indonesia, Rabu, 31 Mei 2023.
Yang pasti, Tony menuturkan, perpanjangan kontrak IUPK diperlukan karena pabrik fasilitas pengolahan tembaga (smelter) milik PTFI yakni PT Smelting yang berada di Gresik, Jawa Timur, memiliki kapasitas konsentrat tembaga yang besar. Sehingga, perlu dioptimalkan maksimal dengan perpanjangan kontrak IUPK.
Mengacu laman resmi PTFI, PT Smelting mampu memurnikan dan mengolah satu juta ton konsentrat tembaga menjadi 300 ribu ton katoda tembaga setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan produksi di dalam maupun luar negeri.
"Kami menyambut baik soal ini (rencana perpanjangan IUPK), soalnya ada sumber daya di situ. Sayang apabila tidak dilanjutkan," ucapnya.
Perihal keinginan pemerintah untuk menambah 10 persen saham di PTFI sebagai syarat perpanjangan IUPK, Tony enggan berkomentar lebih dalam. Saat ini, pemerintah melalui Holding BUMN tambang, Mining Industry Indonesia (Mind ID) memegang saham prioritas dengan 51 persen, sisanya 49 persen saham dimiliki Freeport McMoRan.
"Apapun arahannya dari pemerintah kita ikuti saja," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perpanjangan kontrak Freeport masih tengah dalam pembahasan bersama pemerintah dengan PTFI.
"Saya kira sambil jalan ini lagi tengah negosiasi," ujarnya Luhut.
(Insi Nantika Jelita)