Ilustrasi pexels
Cara Mencairkan JHT 2026: Syarat dan Panduan Lengkap
Putri Purnama Sari • 26 March 2026 13:31
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu inisiatif publik yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja dalam menghadapi berbagai resiko ekonomi.
Ada empat program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi peserta yang menerima gaji yang dikelola oleh BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dari keempat program tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi satu-satunya yang dapat dicairkan dalam bentuk saldo tabungan. Dana ini berasal dari iuran pekerja dan perusahaan yang kemudian dikembangkan, dan dapat dimanfaatkan ketika peserta tidak lagi produktif.
Secara umum, pencairan saldo JHT dapat dilakukan dalam tiga skema, yaitu 10 persen, 30 persen, dan 100 persen, dengan syarat yang berbeda.
Syarat Pencairan 10 persen dan 30 persen
Pencairan untuk saldo (10% dan 30%/) hanya dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.Peserta hanya diperbolehkan memilih salah satu, tidak bisa keduanya, yang membedakan adalah jika pencairan 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
Syarat Pencairan 100 persen
Pencairan penuh saldo JHT hanya dapat dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena resign, PHK, pensiun, atau kondisi tertentu lainnya. Lebih spesifik, berikut persyaratannya:- Usia minimal 56 tahun atau pensiun
- Mengundurkan diri atau terkena PHK
- Mengalami cacat total permanen
- Pindah ke luar negeri secara permanen
- Meninggal dunia
Cara Mencairkan JHT Secara Online
Untuk panduan mengenai pencairan saldo 10%, 30% dan 100% sama, berikut langkah-langkahnya:- Buka aplikasi JMO lalu pilih pilihan "Jaminan Hari Tua".
- Di halaman Jaminan Hari Tua, pilih opsi "klaim JHT".
- Jika sudah memenuhi kriteria, akan muncul 3 centang hijau pada syarat pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya".
- Sistem akan memberikan 2 pilihan alasan klaim, pengguna harus memilih salah satu dan klik "Selanjutnya"
- Cek kembali data kepesertaan, jika informasinya sudah akurat, pilih "Sudah".
- Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dan perhatikan aturan yang tampil di sistem.
- Isi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya".
- Halaman "Rincian Saldo JHT" akan menunjukkan detail saldo yang akan dicairkan, lalu klik "Selanjutnya".
- Lakukan verifikasi ulang terhadap semua data untuk memastikan bahwa datanya sudah benar sebelum disimpan. Jika sudah tepat, klik "Konfirmasi".
(Jessica Nur Faddilah)