SE Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sudah Terbit, Simak Isi Lengkapnya

Ilustrasi. Foto: Freepik.

SE Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sudah Terbit, Simak Isi Lengkapnya

Muhamad Marup • 3 September 2026 16:35

Jakarta: Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. SE ini juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 3 September 2026.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Berikut poin penting dan isi lengkapnya.

SE Menkomdigi 4/2026

Mengutip unggahan Instagram @diskominfobdg, ada empat hal yang diatur dalam SE Menkomdigi 4/2026 yaitu:
  • operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan;
  • operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota;
  • operator wajib menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan pelanggan, dan;
  • operator wajib memberikan informasi layanan dan akses pemantauan kuota yang mudah dipahami pelanggan.
Daftar Negara dengan Internet Tercepat dan Terlamban, Indonesia Posisi Berapa?

Ilustrasi internet. Foto: Pexels

SE tersebut juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan, antara lain:
  • Akumulasi kuota (rollover)
  • Tanpa akumulasi kuota (non-rollover)
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Pengembalian dana (refund)
  • Bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan
Operator juga wajib memberikan informasi yang jelas mengenai:
  • Harga
  • Volume kuota
  • Masa berlaku
  • Segmentasi penggunaan
  • Ketentuan pemakaian secara wajar
  • Berakhirnya layanan
Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi untuk memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang dipilih. Operator diberikan batas waktu hingga 28 September 2027 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan. Kemkomdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap kewajiban oleh operator.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," tegas Meutya.

(Muhamad Marup)