Para pegawai Pemkot Palembang, Sumatra Selatan. ANTARA/HO/Pemkot Palembang
Empat Oknum ASN di Palembang Dipecat Gegara Bolos Lebih dari Sebulan
Silvana Febiari • 20 April 2026 19:26
Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatra Selatan, memecat empat orang oknum aparatur sipil negara (ASN) karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat. Empat ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari sebulan.
“Sebelum diberhentikan kita sudah beberapa kali berikan peringatan karena dia sering tidak absen, bahkan berbulan-bulan tidak masuk. Setelah SP lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta Sekda,” kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang Maria Ulfa, dilansir dari Antara, Senin, 20 April 2026.
Ia menyebut, empat ASN PPPK itu berasal dari formasi tahun 2025. Menurutnya, aturan disiplin bagi ASN PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS, termasuk kewajiban kehadiran dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.
Baca Juga :
Sebelum diberhentikan, para pegawai tersebut telah mendapatkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, pelanggaran tetap berlanjut.
Ia menegaskan, sanksi untuk pelanggaran berat bagi ASN PPPK adalah pemberhentian atau tidak ada opsi lain seperti mutasi atau penurunan pangkat.

Ilustrasi PNS. Foto: dok MI.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pegawai yang tidak disiplin. “Sudah ada empat PPPK yang diberhentikan. Ke depan, evaluasi kinerja akan terus dilakukan, maka dari ini jangan main-main kita tindak tegas," ujarnya
Sebagai informasi, jumlah ASN di Pemkot Palembang mencapai 21.226 orang. Rinciannya terdiri dari PNS sebanyak 8.970 orang dan PPPK sebanyak 12.256 orang.