Sejumlah barang bukti sepeda motor yang diamankan dari para pelaku curanmor di Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi.
25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap
Lukman Diah Sari • 12 May 2026 12:00
Jakarta: Polres Metro Bekasi menangkap 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa barat. Para tersangka ditangkap dari sejumlah pengungkapan kasus yang terjadi selama periode Maret hingga Mei 2026.
"Para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Total ada 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, melansir Antara, Selasa, 12 Mei 2026.
Dia mengatakan lokasi kejadian itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, serta Cikarang Timur.
"Dari pengungkapan itu, menyita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone (telepon genggam), 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai Rp1.343.000 yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan," papar Sumarni.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni (tengah) dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi.
Dia menyebutkan salah satu kasus terjadi di area Masjid Cikarang Barat. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang. Namun setelah selesai salat, motor korban hilang.
Dalam hasil penangkapan tersebut, Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara enam unit sepeda motor kepada pemiliknya, melalui mekanisme pinjam pakai. Lantaran kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti, dan tetap digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sumarni meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) maupun sistem keamanan lingkungan.
“Kami terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110,” jelas Sumarni.