Kisah Pilu Nenek Tumirah Uang Bantuan PKH Ditilap Pendamping Hingga Rp25 Juta

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Kisah Pilu Nenek Tumirah Uang Bantuan PKH Ditilap Pendamping Hingga Rp25 Juta

Fajar Agastya • 8 January 2026 12:16

Blitar: Sebuah kisah pilu dialami Tumirah, 63, warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Perempuan lanjut usia yang tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) itu mengaku sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah menerima bantuan sosial yang menjadi haknya.

Tumirah bercerita, terakhir kali menerima bantuan PKH pada tahun 2023 dengan nominal sekitar Rp600 ribu. Setelah itu, bantuan tak pernah lagi sampai ke tangannya.Ia sempat menanyakan hal tersebut kepada ketua PKH di desanya. Namun, jawaban yang diterima justru membingungkan. Tumirah disebut sudah tidak lagi menerima karena bantuannya dialihkan kepada penerima lain.

Merasa ada kejanggalan, Tumirah bersama pendamping PKH akhirnya mengecek data ke kantor desa. Hasilnya mengejutkan. Nama Tumirah ternyata masih tercatat sebagai penerima aktif dan bantuan PKH atas namanya terus dicairkan.

Puncaknya, pada Desember 2025, pengecekan kembali dilakukan. Dari data yang ada, tercatat dana PKH yang seharusnya menjadi hak Tumirah telah mencapai lebih dari Rp25 juta.
 


Masalah ini kemudian diselesaikan dengan mempertemukan Tumirah dengan oknum ketua PKH yang diduga melakukan penyalahgunaan. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa ketua PKH sanggup mengganti uang PKH yang diambilnya. Meski demikian, Tumirah hanya menerima pengembalian sekitar Rp17 juta. Tumirah menyatakan menerima pengembalian tersebut dan tidak akan menuntut sisa dana yang menjadi haknya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Michael Hankam, membenarkan adanya penyalahgunaan dana PKH tersebut. Ia mengatakan pihaknya segera menurunkan staf bersama pendamping PKH setelah menerima informasi dari media sosial.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketua kelompok PKH tersebut diduga melakukan pencairan dana bantuan selama dua tahun, yaitu pada 2024 dan 2025, namun tidak menyerahkannya kepada penerima yang berhak." kata Michael, Kamis, 8 januari 2026.

Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa proses penyelesaian kasus ini melibatkan pemerintah desa setempat. Setelah dilakukan pendampingan dan klarifikasi, pelaku akhirnya mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana yang telah disalahgunakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)