Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl A. Mulachela. Foto: Metrotvnews.com
Respons PGSA Iran, RI Desak Aturan di Selat Hormuz Tetap Hormati UNCLOS
Muhammad Reyhansyah • 21 May 2026 19:16
Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan setiap pengaturan pelayaran di Selat Hormuz harus tetap menghormati Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) di tengah langkah Iran membentuk badan baru pengawas jalur maritim, Persian Gulf Strait Authority (PGSA).
Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela mengatakan Indonesia terus mencermati perkembangan tersebut. “Mengenai pengaturan terhadap ini kita dengar dan mencermati,” ujar Nabyl saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Nabyl, prinsip utama yang harus dijalankan dalam pengaturan jalur maritim internasional adalah kepatuhan terhadap UNCLOS. “Kita prinsipnya adalah bahwa pengaturan apapun harus dijalankan dengan UNCLOS,” katanya.
Ia menegaskan UNCLOS telah mengatur hak lintas transit (transit passage) yang harus dihormati seluruh negara.
“Di dalam UNCLOS memang sudah ada pasal-pasal yang mengatur adanya hak lintas transit yang harus diperhatikan dan dihormati,” jelas Nabyl.
Menurut dia, prinsip tersebut tidak hanya berlaku bagi negara-negara pihak UNCLOS, tetapi juga menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional atau international customary law.
“Jadi kebiasaan internasional yang sudah berlangsung, sehingga itu perlu dihormati oleh semua negara termasuk oleh Iran juga,” tegasnya.
Pembentukan PGSA
Iran sebelumnya mengumumkan pembentukan PGSA, badan baru yang akan mengawasi pelayaran dan transit maritim di Selat Hormuz.Dalam pernyataan publik pertamanya, PGSA menyebut dirinya sebagai otoritas resmi Republik Islam Iran untuk mengelola pelayaran di Selat Hormuz dan meminta seluruh kapal melakukan koordinasi penuh dengan otoritas Iran.
Iran juga memperingatkan bahwa lintasan tanpa izin akan dianggap ilegal. Media Iran seperti Tasnim dan Fars melaporkan PGSA nantinya akan mengawasi koridor pelayaran, koordinasi transit maritim, serta layanan kapal yang melintasi Selat Hormuz.
Kapal komersial disebut kemungkinan diwajibkan mengikuti jalur tertentu, memperoleh izin sebelum memasuki selat, hingga menyerahkan data awak dan muatan kapal kepada otoritas Iran.
Selat Hormuz merupakan salah satu jalur maritim paling sensitif di dunia yang menghubungkan Teluk Persia dengan jalur pelayaran internasional melalui Teluk Oman.
Gangguan di selat sempit itu berdampak langsung terhadap pasar energi global karena sebagian besar pengiriman minyak dan gas dunia melintasi kawasan tersebut setiap hari.
Ketegangan di sekitar Selat Hormuz meningkat tajam sejak pecahnya konflik Iran dan Amerika Serikat. Baik Teheran maupun Washington kini disebut sama-sama menerapkan blokade laut di kawasan tersebut.